Website Iklan Tayang Selamanya
Promo spesial hari ini posting iklan di situs web Media Iklan murah sekali
setidaknya satu iklan Anda harus ada di Media Iklan unikbaca.com ini, agar pengunjung
atau pengakses dapat mencari dan tahu usaha Anda, posting iklan di Media Iklan murah
🎁 Hari ini sebar iklan massal murah ke 1.050 web! DISKON!

Tampilkan postingan dengan label Info Lucu. Tampilkan semua postingan
thumbnail

Pembodohan? Katanya Unlimited Tapi Kenapa Harus Ada FUP?

Indonesia Digital HOME (disingkat IndiHOME) adalah salah satu produk layanan dari PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) berupa paket layanan komunikasi dan data seperti telepon rumah (voice), internet (Internet on Fiber atau High Speed Internet), dan layanan televisi interaktif (USee TV Cable, IP TV). Paket IndiHome juga dilengkapi dengan konten seperti layanan portal musik digital dan Home Automation.

Keunggulan kabel fiber optik ketimbang kabel biasa yaitu:
Serat optik adalah saluran transmisi atau sejenis kabel yang terbuat dari kaca atau plastik yang sangat halus dan lebih kecil dari sehelai rambut, dan dapat digunakan untuk mentransmisikan sinyal cahaya dari suatu tempat ke tempat lain. Sumber cahaya yang digunakan biasanya adalah laser atau LED. Kabel ini berdiameter lebih kurang 120 mikrometer.
Baru-baru ini Telkom membuat kebijakan baru dalam IndiHome dengan menghadirkan Fair Usage Policy (FUP). Dalam FUP tersebut, nantinya pelanggan IndiHome akan mendapatkan batas fair usage.
Fair usage sendiri menurut Telkom adalah pemakaian wajar yang biasa dilakukan oleh penggunanya sehingga bisa dikatakan dengan adanya FUP ini membuat IndiHome tidak lagi unlimited murni karena akan terjadi pengurangan kecepatan internet apabila pengguna IndiHome melebihi pengguna batas fair usage sesuai dengan batas yang ditentukan.
Batas Fair Use atau biar mudah kita pakai singkatannya yaitu FUP yang ditetapkan oleh pihak Telkom adalah pengurangan kecepatan pada batas kuota tertentu pada paket yang dipilih dengan penurunan kecepatan internet menjadi 40% dari kecepatan awalnya. Contoh sederhana diatas sesuai dari pamflet yang beredar jika kalian terdaftare pada paket 20Mbps maka perubahan kecepatan internet hanya sebesar 75% dari 20 Mbps jika menggunakan kuota internet lebih dari batas Fair Usage sebesar 500 GB. Tak hanya itu, jika pembaca telah menggunakan kuota internet melebih 800 GB maka kecepatan internet kalian menjadi 40% dari 10 Mbps.
Baca : Cara Menentukan Kecepatan Internet Asli
Kebijakan yang diambil ini menurut saya adalah sebuah pembodohan terhadap pelanggan pengguna paket internet Indiehome tersebut. Mengapa? hal ini karena pengurangan kecepatan internet dengan dasar alasan seperti jawaban admin telkom diatas sebenarnya jika kalian cermati merupakan usaha untuk menghemat bandwidth, yang mana penghematan tersebut bertujuan untuk meminimalisir pengeluaran dana tambahan untuk memperoleh keuntungan yang lebih banyak. Kenapa saya bisa tau? Tau dari hasil pembelajaran di sekolah tentang bandwidth. Dengan adanya pengurangan kecepatan, otomatis hal ini menyebabkan kualitas dalam penggunaan internet menjadi semakin melambat dan kurang produktif lagi.  

Coba pikirkan, internet di negara kita sangatlah tertinggal jauh dibanding dengan negara - negara di dunia, bahkan di asia tenggara pun juga termasuk dalam kategory paling lambat! Bagaimana negara ini bisa maju perkembangannya jika hal - hal sepele macam gini selalu dijadikan lahan pengeruk keuntungan pribadi dan golongan saja. Asal kalian tau saja untuk sekedar tambahan informasi bahwa orang luar internet pribadi mereka berkecepatan 50Mbps untuk perorangan dan itu mereka anggap kecepatan yang lambat, sedangkan di negara tercinta kita ini 50Mbps adalah harga paket yang tergolong paling mewah dan biasanya hanya digunakan oleh sebuah perusahaan atau perkantoran yang besar bukan untuk perorangan. Masih mau menjadi korban pembodohan ini? Coba renungkan baik - bak.
Penjelasan lanjutan terhadap FUP yang diberlakukan oleh pihak Indiehome seperti pada keterangan gambar diatas adalah :
  1. Karena negara lain juga ada FUP
  2. Untuk melindungi dari penggunaan yang tidak wajar
Jika alasan yang diberikan hanya seperti itu, sudah jelas bahwa ini merupakan tindakan pembodohan publik. Kenapa? Jangan membandingkan dengan pendapatan perkapita karena jelas beda sekali apalagi di Indonesia ini, jika kurang jelas tentang pendapatan perkapita bisa tanya mbah G. Pada alasan kedua yaitu "untuk melindungi dari penggunaan tidak wajar" what???????????? Ini merupakan pertanyaan besar, sudah jelas - jelas terlihat bahwa pihak Indiehome tidak ingin terlalu banyak menghabiskan bandwidth yang mana sebenarnya ini merupakan HAK dari pelanggan bebas berinternetan selama kontent yang diakses adalah yang positif, bukannya membatasi penggunaan. Memang penggunaan yang wajar itu berapa per orang per hari haa..??????????? Jujur saya sendiri juga setiap hari bisa mencapai 12GB hanya untuk konsumsi pribadi dan itu saya gunakan untuk melihat berbagai referensi video - video yang bermanfaat untuk pelajaran saya. Apakah itu bermasalah bagi pihak Indiehome? Sunggung sebuah pembodohan massal bagi pelanggannya.
thumbnail

Media Sosial Heboh Mengenai Aturan Dilarang Parkir Dan Dilarang Berhenti

Mengingat akhir - akhir ini di media sosial khususnya untuk wilayah indonesia dan sekitarnya sedang heboh - hebohnya membahas dan mengkaji secara berulang - ulang mengenai kejadian seorang tukang taksi yang sudah tua kemudian beradu argumen dengan dua orang polisi yang masih muda usianya.
Bagi kalian yang belum sempat melihatnya bisa kalian check pada video di bawah ini kejadian yang sebenarnya:
Dalam kejadian diatas sudah jelas permasalahan yang sedang diperdebatkan yakni mengenai rambu - rambu dilarang parkir yang letaknya ada disekitaran tempat kejadian tersebut.

Setelah saya melihat video tersebut dan menyampaikan kejadian tersebut pada orang tua saya, malah menurut ibu saya itu yang salah bapaknya karena berhenti. Namun saya tidak begitusaja setuju dengan alasan yang sederhana tersebut sehingga saya mencari info yang lebih akurat yakni mengenai Undang - undang yang disebutkan pada video tersebut yakni mengenai peraturan parkir.

Dalam Undang - Undang RI No 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
No. 15 dan No. 16
Mengenai Parkir dan Berhenti.

Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan oleh pengemudinya. Sedangkan pada pengertian berhenti adalah Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan oleh pengemudinya.
Selengkapnya mengenai undang - undang ini bisa kalian ambil dan baca >>> DISINI.
Setelah saya perdalam lagi pengetahuan saya mengenai realita yang ada, peraturan ini seringlah disalahgunakan oleh pengendara mobil khususnya buat angkutan umum mupun taksi seperti pada video diatas. Terlepas dari faktor - faktor lain seperti misalnya usia bapak taksi diatas, maka dapat kita telusuri lebih jauh mengenai tayangan yang baru heboh di sosial media kali ini mengenai tukang taksi versus polisi.

1. Mengenai definisi parkir dan berhenti pada undang - udang
Dalam definisi diatas sudah jelas disebutkan pengertian masing - masing dari berhenti dan parkir, namun jika kita bisa tengok penyebutan "sementara/beberapa saat" dan"ditinggalkan/tidak ditinggalkan". Sedikit rancu disini menurut saya mengenai arti yang dimaksud sementara / beberapa saat yang telah disebutkan di undang - undang tersebut, karena sesaat menurut orang lain adalah hal yang berbeda - beda jadi diperlukan ketegasan beberapa saat yang dimaksud disini dalam jangka waktu berapa sampai berapa?

2. Tukang taksi yang mengerti peraturan
Sudah baik warga negara kita mengerti peraturan yang berlaku di negara ini, tak banyak dari kita mungkin setelah adanya video tersebut baru mencoba sedikit - sedikit membaca undang - undang karena jaman sekarang anak remaja lebih cenderung tidak mau tau hal - hal yang seperti ini, yang mereka inginkan hanyalah kepentingan mereka pribadi dan kesenangannya, sehingga tak jarang para remaja lebih sering melakukan tindakan yang melanggar hukum demi kesenangan mereka pribadi.
Baca : UU Sederhana Yang Seringkali Dilanggar Tanpa Kalian Sadari

3. Sikap polisi
Bapak polisi sudahlah tepat menurut saya dengan cara menegakkan peraturan yang ada yaitu dalam video tersebut mengenai larangan parkir dalam suatu wilayah yang rawan sekali terjadi pelanggaran. Namun perlu diperhatikan tentang sikap yang dilakukan. Ada baiknya kita mendengarkan penjelasan yang diberikan dan baru kita menyimpulkan sesuai realita yang ada. Pak supir sudah jelas - jelas memberikan penjelasan, namun tak sedikitpun diberi tanggapan oleh DUA orang polisi tersebut dan langsung menilang.Ada baiknya jika ditegaskan lagi mengenai tanda larangan tersebut dan menyuruh untuk segera bergerak jika sudah terlalu lama berhenti bukannya acuh dengan penjelasan pak taksi tersebut dan terus menilang begitu saja.

4. Realita
Sering kali tukang taksi maupun angkutan umum lain berhenti seenaknya sendiri dan tak jarang mereka menghentikan kendaraan cukup lama hanya sekedar untuk menunggu "sapa tau ada penumpang sebentar lagi" sehingga mereka berlama - lama untuk menunggu penumpang. Peraturan yang belum menegaskan seberapa lama dari arti kata "sesaat" yang disebutkan tersebut tak jarang dijadikan tameng untuk berkelit dari tuduhan penilangan. Berhentipun harus melihat kondisi sekitarnya, inilah hal sepele yang sering dilanggar dan disalahgunakan sehingga bisa menimbulkan kemacetan.

Bagaimana menurut tanggapan kalian?
thumbnail

Salah Satu Kelakuan Ibu Rumah Tangga Saat Di SPBU

Iseng iseng saya saat membaca status status di salah satu sosial media saya nemuin foto ini pada salah satu kronologi teman saya dan sayapun menjadi gatal tangan ini untuk segera ikut share dalam postingan blog saya.
Sudahkah kalian perhatikan dengan seksama gambar seorang ibu - ibu yang sedang mengantri untuk isi bensin motor nya di salah satu SPBU seperti tampak pada gambar di bawah ini..??
Sepintas terlintas dalam benak saya apa yang sedang ibu rasakan dan yang dirasakan oleh seseorang yang mengambil foto tersebut, antara lain:
Baca : Peraturan Sederhana Yang Sering Dilanggar Tanpa Disadari

1. Percakapan antara ibu - ibu tersebut dengan petugas SPBU yang melayaninya
"Bu... Ini solar..."
"Iye... Gak pape... Isiin penuh ye bang..."
"Ibu harusnya isi premium atau pertamax, bu.."
"Kagak mao... Mahal... Mao yang ini aje lebih murah... Belanja sekarang mahal, tong..."
Emak emak dilawan... Kelar idup mu... Hahaha :D

2. Percakapan si Eneng dengan petugas SPBU
"Bang... Di SPBU boleh maen handphone..??"
"Kagak boleh, neng... Bahaye ntar meleduk..."
"Kalau handphonenya buat foto ntu gimana, bang..??"
"Boleh, neng... Ntar bluetooth yee" 
Eneng - eneng dilawan... Pacarin tau rasa... Haha :v

Gimana tanggapan kalian..??