Promo Sebar Iklan
📢 Promo hari ini pasang iklan di internet murah 🚀 Buruan sebar iklan massal murah ke 1.000 website, hanya 150 ribu! 👉 Posting iklan di website Media Iklan ini hanya Rp10.000 rupiah iklan tampil selamanya, hubungi Kami! 🎯 Jangan sungkan untuk kerjasama lainnya, hubungi Kami! 💥 Posting iklan di 50 website! dikerjakan manual ada Diskon besar !!!
setidaknya satu iklan Anda harus ada di jaringan iklan unikbaca.com ini, agar pengunjung
atau pengakses dapat mencari dan tahu usaha Anda, 👉 posting iklan murah cuma 10 ribu
🎁 Promo Hari ini 👉 sebar iklan massal ke 1.050 web iklan! Muraaah!

thumbnail

Mengenal Yellow Box Junction Untuk Menghindari Tilang Polisi

Jika sebagian besar dari kita pengguna jalan raya terutama kota Surakarta masih bertanya, apa itu Yellow Box Junction atau biasa disingkat dengan YBJ, karena baru pertama kali mendengarnya dan bahkan baru melihat, berarti memang pembuatan marka tersebut selama ini sia-sia.
Karena dibuat tanpa diikuti dengan sosialisasi dan pelaksanaan aturan hukumnya sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas yang berlaku. Padahal marka itu sudah mulai ada di beberapa perempatan jalan raya Slamet Riyadi belum lama ini. Bahkan sampai sekarang pun belum ada tanda-tandanya sosialisasi tentang marka itu diadakan. (atau sudah dilaksanakan tapi sayanya yang belum ikut yaa :v)
Menurut Undang - Undang
Dalam penjelasan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya ialah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.

Pengendara yang tetap menerobos ke kotak YBJ meski kemacetan belum terurai atau masih ada kendaraan lain di sana, maka ia akan ditilang. Bobot hukumannya setara dengan melanggar marka jalan.
Baca : UU Sederhana Yang Seringkali Dilanggar Tanpa Kalian Sadari

Mekanisme YBJ
Banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos lampu (traffic light) merah, saat antrean kendaraan di depannya belum terurai. Adanya YBJ ini walaupun lampu traffic light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.

Kena Tilang..!!
Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan di tilang, ini sama saja melanggar marka jalan.
Baca : Prosedur Untuk Menjalani Sidang Tilang Polisi

Lokasi Yellow Box Junction
  • Simpang Empat Purwosari, Laweyan
  • Simpang Empat Gendengan, Laweyan
  • Simpang Empat Sriwedari, Laweyan
  • Simpang Empat Ngapeman, Laweyan
  • Simpang Empat Pasar Pon, Banjarsari
  • Simpang Empat Nonongan, Serengan
  • Simpang Komplang, Banjarsari
  • Simpang Empat Sate Kambing Mbok Galak, Banjarsari

Posting Iklan 50 Situs