Website Iklan Tayang Selamanya
Promo spesial hari ini posting iklan di situs web Media Iklan murah sekali
setidaknya satu iklan Anda harus ada di Media Iklan unikbaca.com ini, agar pengunjung
atau pengakses dapat mencari dan tahu usaha Anda, posting iklan di Media Iklan murah
🎁 Hari ini sebar iklan massal murah ke 1.050 web! DISKON!

Tampilkan postingan dengan label Peraturan. Tampilkan semua postingan
thumbnail

Hakim MK Pilihan Jokowi Setuju Nikah Beda Agama Dan Penghapusan Kolom Agama Di KTP?

Yang nulis "Ketuhanan Yang Maha Esa"camkan baik - baik.
Tuhan memang satu, kitanya yang berbeda - beda
Di Indonesia sudah jelas ada pasal kebebasan memeluk agama, nyatanya jika mengurus sesuatu banyak yang melihat pertama kali pada kolom agamanya di KTP. Apa ini yang disebut kebebasan memeluk agama?


SHARE / Bagikan post ini, apabila anda setuju bahwa kemerdekaan beragama dan berkeyakinan apapun, termasuk tidak percaya tuhan dan agama manapun, adalah hak setiap penduduk indonesia tanpa kecuali

Presiden Joko Widodo memilih I Dewa Gede Palguna, Dosen Tata Negara di Fak Hukum Universitas Udayana sekaligus mantan Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan menjadi hakim Mahkamah Konstitusi baru.
Saat mengikuti tahap seleksi wawancara di Gedung Sekretaris Negara 30 Desember 2014 lalu, Palguna berpendapat bahwa nikah beda agama dapat dilakukan di Indonesia, seperti halnya di Belanda.
“Pernikahan beda agama itu boleh, kalau menurut saya,” kata Palguna. Ia menjawab pertanyaan Franz Magnis Suseno, tamu penyeleksi calon Hakim MK.
Franz Magnis Suseno sendiri merupakan tokoh Katolik yang setuju nikah beda agama.
Franz saat itu meminta pendapat Palguna tentang kewajiban negara dalam menyelesaikan perdebatan pernikahan beda agama.
Dengan lantang, Palguna menjawab boleh nikah beda agama. Kontroversi pernikahan beda agama kata Palguna akibat tidak tegasnya UU perkawinan.
Menurutnya, UU tersebut tidak konsisten karena kewajiban pernikahan dicatat oleh negara, tapi di sisi lain tidak dapat tercatat secara resmi jika beda agama.
Hal itu dinilai oleh Palguna sebagai ketidakkonsistenan UU pernikahan di Indonesia. “Harusnya nikah itu dicatat saja, sekalipun beda agama.”
“Berkeyakinan adalah hak individu, itu mendasar, maka menurut saya, itu yang harus diatur negara,” ujar Palguna.
Bukan hanya setuju pernikahan beda agama, Palguna pun setuju bila Kolom Agama dihapus di KTP. Jadi, KTP gak usah ada kolom agama, katanya.
“Tidak ada kolom itu juga tidak ada masalah,” kata Palguna dengan enteng menjawabnya dalam fit and proper test.
Bahkan Palguna mempertanyakan fungsinya. Katanya, untuk apa juga agama dicantumkan dalam KTP, tidak ada manfaatnya. Menurutnya agama hal yang sangat pribadi dan sensitif. Jadi tidak masalah.
Parahnya, Palguna berpendapat, dokumen negara lain pun selain KTP, seperti Akta Kelahiran/Paspor disesuaikan, tak usah ada kolom agama.
Yang perlu ditekankan sekarang, kata Palguna adalah soal psikologis publik, ia khawatir mencantumkan agama diakui atau tidak, akan didiskriminasi.
Tentu penilaian Palguna sangat berlebihan. “Sekalian aja gak beragama diperbolehkan, Pak,” celetuk wartawan yang di lokasi.

Di Group Anda Bertanya Ateis menjawab yang merupakan group bertanya pada ateis terbesar di indonesia dengan lebih dari 18000 anggota

Disini groupnya : DISINI

Kami seringkali menemukan orang orang yang berasumsi bahwa semua penduduk indonesia diwajibkan memeluk agama, dan bahwa tidak beragama itu tidak diperbolehkan

Tapi orang-orang seperti ini sama sekali tidak mengerti bahwa konstitusi kita melindungi hak-hak setiap orang untuk memiliki agama dan kepercayaannya masing masing

Dan bahwa, tidak percaya agama dan tuhan mapapun juga, adalah hak konstitusional seluruh penduduk di Indonesia yang dijamin oleh undang undang

Terlalu banyak stigma negatif pada ateisme di Indonesia, dan kami yang ada di ABAM memiliki tujuan untuk menghilangkan stigma tersebut sedikit demi sedikit dengan cara memberi pengertian yang benar tentang ateis yang terlepas dari anekdot-anekdot yang diceritakan oleh guru-guru agama yang apologetik

Semoga dipilihnya Hakim baru MK yang benar-benar mengerti konstitusi ini dapat membuat makin banyak orang indonesia sadar bahwa beragama, berkeyakinan, atau tidak memiliki kepercayaan pada agama atau tuhan sama sekali, itu adalah HAK, bukan kewajiban

Terima kasih @Fimadani untuk beritanya
Foto dari Antara news

Agama Serbet
thumbnail

Media Sosial Heboh Mengenai Aturan Dilarang Parkir Dan Dilarang Berhenti

Mengingat akhir - akhir ini di media sosial khususnya untuk wilayah indonesia dan sekitarnya sedang heboh - hebohnya membahas dan mengkaji secara berulang - ulang mengenai kejadian seorang tukang taksi yang sudah tua kemudian beradu argumen dengan dua orang polisi yang masih muda usianya.
Bagi kalian yang belum sempat melihatnya bisa kalian check pada video di bawah ini kejadian yang sebenarnya:
Dalam kejadian diatas sudah jelas permasalahan yang sedang diperdebatkan yakni mengenai rambu - rambu dilarang parkir yang letaknya ada disekitaran tempat kejadian tersebut.

Setelah saya melihat video tersebut dan menyampaikan kejadian tersebut pada orang tua saya, malah menurut ibu saya itu yang salah bapaknya karena berhenti. Namun saya tidak begitusaja setuju dengan alasan yang sederhana tersebut sehingga saya mencari info yang lebih akurat yakni mengenai Undang - undang yang disebutkan pada video tersebut yakni mengenai peraturan parkir.

Dalam Undang - Undang RI No 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Bab I
Ketentuan Umum
Pasal 1
No. 15 dan No. 16
Mengenai Parkir dan Berhenti.

Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan oleh pengemudinya. Sedangkan pada pengertian berhenti adalah Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan oleh pengemudinya.
Selengkapnya mengenai undang - undang ini bisa kalian ambil dan baca >>> DISINI.
Setelah saya perdalam lagi pengetahuan saya mengenai realita yang ada, peraturan ini seringlah disalahgunakan oleh pengendara mobil khususnya buat angkutan umum mupun taksi seperti pada video diatas. Terlepas dari faktor - faktor lain seperti misalnya usia bapak taksi diatas, maka dapat kita telusuri lebih jauh mengenai tayangan yang baru heboh di sosial media kali ini mengenai tukang taksi versus polisi.

1. Mengenai definisi parkir dan berhenti pada undang - udang
Dalam definisi diatas sudah jelas disebutkan pengertian masing - masing dari berhenti dan parkir, namun jika kita bisa tengok penyebutan "sementara/beberapa saat" dan"ditinggalkan/tidak ditinggalkan". Sedikit rancu disini menurut saya mengenai arti yang dimaksud sementara / beberapa saat yang telah disebutkan di undang - undang tersebut, karena sesaat menurut orang lain adalah hal yang berbeda - beda jadi diperlukan ketegasan beberapa saat yang dimaksud disini dalam jangka waktu berapa sampai berapa?

2. Tukang taksi yang mengerti peraturan
Sudah baik warga negara kita mengerti peraturan yang berlaku di negara ini, tak banyak dari kita mungkin setelah adanya video tersebut baru mencoba sedikit - sedikit membaca undang - undang karena jaman sekarang anak remaja lebih cenderung tidak mau tau hal - hal yang seperti ini, yang mereka inginkan hanyalah kepentingan mereka pribadi dan kesenangannya, sehingga tak jarang para remaja lebih sering melakukan tindakan yang melanggar hukum demi kesenangan mereka pribadi.
Baca : UU Sederhana Yang Seringkali Dilanggar Tanpa Kalian Sadari

3. Sikap polisi
Bapak polisi sudahlah tepat menurut saya dengan cara menegakkan peraturan yang ada yaitu dalam video tersebut mengenai larangan parkir dalam suatu wilayah yang rawan sekali terjadi pelanggaran. Namun perlu diperhatikan tentang sikap yang dilakukan. Ada baiknya kita mendengarkan penjelasan yang diberikan dan baru kita menyimpulkan sesuai realita yang ada. Pak supir sudah jelas - jelas memberikan penjelasan, namun tak sedikitpun diberi tanggapan oleh DUA orang polisi tersebut dan langsung menilang.Ada baiknya jika ditegaskan lagi mengenai tanda larangan tersebut dan menyuruh untuk segera bergerak jika sudah terlalu lama berhenti bukannya acuh dengan penjelasan pak taksi tersebut dan terus menilang begitu saja.

4. Realita
Sering kali tukang taksi maupun angkutan umum lain berhenti seenaknya sendiri dan tak jarang mereka menghentikan kendaraan cukup lama hanya sekedar untuk menunggu "sapa tau ada penumpang sebentar lagi" sehingga mereka berlama - lama untuk menunggu penumpang. Peraturan yang belum menegaskan seberapa lama dari arti kata "sesaat" yang disebutkan tersebut tak jarang dijadikan tameng untuk berkelit dari tuduhan penilangan. Berhentipun harus melihat kondisi sekitarnya, inilah hal sepele yang sering dilanggar dan disalahgunakan sehingga bisa menimbulkan kemacetan.

Bagaimana menurut tanggapan kalian?
thumbnail

Prosedur Pembuatan Surat Ijin Mengemudi Yang Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dalam pembuatan SIM adalah harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut ini:
A. Usia
  • SIM A (Kendaraan roda empat) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
  • SIM B I dan B II (Kendaraan berat) pemohon berusia setidaknya 20 tahun
  • SIM C (Kendaraan roda dua) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
  • SIM D bagi pemohon penyandang cacat dan berusia setidaknya 17 tahun
  • SIM Umum pemohon berusia setidaknya 21 tahun
B. Pas Foto
Baca: Cara Mendapatkan Hasil Scan Yang Baik
C. KTP Asli & Fotokopi KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

Berikut ini merupakan mekanisme Penerbitan SIM Baru seperti terlihat pada gambar di bawah ini:
Biaya Pembuatan SIM Baru sebagai tertera:
  • SIM A Rp 120.000,00
  • SIM B I Rp 120.000,00
  • SIM B II Rp 120.000,00      
  • SIM C Rp 100.000,00 
  • SIM D Rp 50.000,00
  • SIM Internasional Rp 250.000,00
  • Uji Keterampilan Mengemudi Melalui Simulator Rp 50.000,00
  • Asuransi Rp 30.000,00
Berikut ini merupakan mekanisme SIM Hilang atau Rusak seperti terlihat pada gambar di bawah ini:
Waktu yang dibutuhkan dalam pembuatan SIM biasanya adalah 1 hari dan jika harus melaksanakan tes ujian praktek mengemudi, sarana harusnya disediakan oleh pihak penyelenggara tersebut.
thumbnail

Perbedaan Lembar Merah Dan Lembar Biru Pada Surat Tilang

Memang sudah sepatutnya bagi para pengguna jalan, baik sepeda motor, mobil dan tranportasi bermotor lainnya, melengkapi peralatan berkendara baik secara fisik maupun administrasi.
Ketika terkena tilang bisa menggunakan beberapa alternatif warna surat tilang. Namun semua tetap harus sesuai dengan pelanggaran dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Baca : Peraturan Sederhana Yang Seringkali Dilanggar

Kepolisian menggunakan bukti tilang menggunakan surat, tapi yang perlu diketahui macam, fungsi dan warna surat tersebut serta untuk siapa saja. Berikut Perbedaan Warna Pada Surat Tilang:

Lembar Biru :
Diberikan kepada pelanggar yang menyatakan setuju atas dakwaan Penyidik / Penyidik pembantu dan bersedia membayar denda maksimal yang ditentukan UU LLAJ dan disetorkan ke bank yang ditentukan;

Lembar Hijau : 
Diberikan kepada pengadilan negeri setempat;

Lembar Kuning : 
Diberikan kepada kesatuan Polri setempat;

Lembar Merah : 
Diberikan kepada pelanggar yang akan melaksanakan sidang perkara pelanggarannya di pengadilan;

Lembar Putih : 
Diberikan kepada kejaksaan negeri setempat.
thumbnail

Prosedur Untuk Menjalani Sidang Tilang Polisi

Kemarin, saya kena tilang. Biasanya sih proses ditempat, si polisi akan bilang begini " Mau ikut pengadilan atau disini aja mas?" atau kalimat sejenis. Nah waktu saya hendak pulang, saya kena tilang karena dibilang melanggar lampu merah, langsung kata kata diatas terucap dari si polisi tersebut. Saya langsung bertanya balik mengenai tempat pengadilan dilaksanakan untuk mengambil STNK kendaraan saya jika di Surakarta. Polisinya malah bingung karena pertanyaan cepat saya tersebut :v
Saya pernah mendapat pencerahan dari teman yang sebelumnya terkena tilang bahwa lebih enak jika mengambil di pengadilan makanya saya langsung mengatakan hal tersebut.
Terdapat ada dua cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas jalan yang dapat dilaksanakan, yaitu:
  1. Mengakui Kesalahan, kita akan diberi LEMBAR BIRU dengan membayar denda maksimal ke bank yang ditentukan. Bukti setor denda dibawa ke Satlantas setempat yang melaksanakan Razia untuk mengambil kembali SIM/STNK kita yang disita.
  2. Tidak Mengakui Kesalahan, kita akan diberi LEMBAR MERAH untuk mengikuti sidang di pengadilan yang telah ditentukan dan besarnya denda diputuskan oleh Hakim. SIM/STNK yang disita diambil di pengadilan.
Baca : Perbedaan Warna Surat Tilang Dan Artinya

Dalam menjalani sidang ada 2 (dua) cara yang dapat dilakukan:
  1. Pelanggar tidak hadir di sidang pengadilan: Dalam hal ini terdakwa dapat menunjuk seseorang dengan menyatakannya didalam kolom tilang bahwa ia menunjuk seseorang untuk mewakilinya di sidang pengadilan.
  2. Pelanggar hadir / mengikuti sidang pengadilan. (Biasanya sih enak ini tinggal datang taruh surat tilang di loket dan ambil nomor antrian kemudian ke ruang sidang nunggu di panggil lalu bayar denda disana dapat kertas buat diserahkan ke tempat pengambilan barang yang diambil pak polisi saat kena tilang sebagai jaminan)
Semua denda akan masuk ke kas negara. Pungutan liar diluar ketentuan berlaku tidak diperkenankan!

Tips:
1. Bila anda mengakui kesalahan, anda harus meminta Lembar Tilang warna Biru. Jangan mau mengikuti oknum petugas yang meminta anda untuk mengambil lembar merah.
2. Baca dengan seksama alamat Bank yang ditunjuk untuk menyetor denda bila anda mengambil slip biru.
3. Baca dengan seksama lokasi pengadilan dimana anda akan menjalani sidang.
4. Baca dengan seksama alamat satlantas dimana anda akan mengambil STNK dan SIM yang disita oleh Petugas (tanya langsung dengan petugasnya agar lebih jelas).
thumbnail

Penempatan Plat Nomor Kendaraan Yang Benar

Penempatan plat nomor selalu menjadi “hambatan” bagi penggila modifikasi kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor. Kebanyakan adalah karena katanya mengurangi penampilan motor atau mobilnya, terutama untuk penempatan plat nomor di bagian depan. Benarkah?
Berikut ini sedikit penjelasan mengenai Penempatan Plat Nomor Kendaraan Yang Benar

Jika kita lihat di jalan, banyak sekali motor dan mobil terutama motor sport dan mobil sport yang tidak ada plat nomernya di bagian depan. Kalaupun ada biasanya diletakkan di belakang windshield atau di bawah radiator untuk motor, dan juga di atas dashboard untuk mobil.

Padahal menurut UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jelas-jelas sudah mengatur tentang penggunaan dan penempatan plat nomor ini, yaitu di pasal 280 dan juga pasal 68.
Baca :UU Sederhana Yang Seringkali Dilanggar Tanpa Kalian Sadari

Dari 2 pasal di atas sangat jelas, bahwa kendaraan bermotor tanpa plat nomor akan dikenakan pidana maksimal 2 bulan penjara atau denda maksimal 500 ribu rupiah. Kemudian plat nomor yang dipasang juga tidak boleh sembarangan, karena harus mengikuti persyaratan tertentu, yang diatur dalam peraturan Kepala Kepolisian RI No. 5 tahun 2012.

Jelas sekali disebutkan pada Pasal 39 ayat 6 bahwa “TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing Ranmor”. Jadi plat nomor wajib ada di bagian belakang dan depan motor atau mobil dan dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Berarti plat nomor stiker dan juga plat nomor palsu memang bisa ditilang lho yaa. Jadi lebih baik dan lebih aman, pastikan plat nomer selalu terpasang pada kendaraan bermotor kita lengkap dengan surat ijin mengemudi milik kita masing masing.
Baca : Prosedur Pembuatan Surat Ijin Mengemudi Yang Baru

Selama ini keterangan mengenai “sisi depan dan belakang” belum lah jelas yang penting ada plan nomer kendaraan kita pada kedua sisi motor yang kita kendarai. Jadi jika ada yang memasang plat nomer dengan seenaknya yaa itu memang diperbolehkan asal ada pada kedua sisi motor tersebut asal jelas terlihat saja oleh pengendara lain atau oleh polisi.

thumbnail

UU Sederhana Yang Seringkali Dilanggar Tanpa Kalian Sadari

Silahkan anda pahami satu persatu isi dari beberapa UU lalu lintas ini, dengan harapan semoga anda tidak melakukan pelanggaran yang dimaksutkan diatas dan tidak jarang POLISI menulis pasal seenaknya karena kita tidak mau damai. (tidak tertipu baik pelanggaran yang disengaja atau pun tidak) Hati-hati dan pahami UU yang paling sering dilanggar oleh kebanyakan pengendara roda dua.
Berikut ini salah satu UU Sederhana Yang Seringkali Dilanggar Tanpa Kalian Sadari:

Pasal 278
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca : Peralatan Wajib Yang Harus Dibawa Saat Bepergian

Pasal 280
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Baca: Penempatan Plat Nomor Kendaraan Yang Benar

Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Baca : Prosedur Pembuatan Surat Ijin Mengemudi Yang Baru

Pasal 282
Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 284
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 289
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 291
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 292
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).

Pasal 294
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Baca : Mengenal Lebih Dekat Tentang Yellow Box Junction

Pasal 295
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 296
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Pasal 297
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

Pasal 298
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
thumbnail

Salah Satu Kelakuan Ibu Rumah Tangga Saat Di SPBU

Iseng iseng saya saat membaca status status di salah satu sosial media saya nemuin foto ini pada salah satu kronologi teman saya dan sayapun menjadi gatal tangan ini untuk segera ikut share dalam postingan blog saya.
Sudahkah kalian perhatikan dengan seksama gambar seorang ibu - ibu yang sedang mengantri untuk isi bensin motor nya di salah satu SPBU seperti tampak pada gambar di bawah ini..??
Sepintas terlintas dalam benak saya apa yang sedang ibu rasakan dan yang dirasakan oleh seseorang yang mengambil foto tersebut, antara lain:
Baca : Peraturan Sederhana Yang Sering Dilanggar Tanpa Disadari

1. Percakapan antara ibu - ibu tersebut dengan petugas SPBU yang melayaninya
"Bu... Ini solar..."
"Iye... Gak pape... Isiin penuh ye bang..."
"Ibu harusnya isi premium atau pertamax, bu.."
"Kagak mao... Mahal... Mao yang ini aje lebih murah... Belanja sekarang mahal, tong..."
Emak emak dilawan... Kelar idup mu... Hahaha :D

2. Percakapan si Eneng dengan petugas SPBU
"Bang... Di SPBU boleh maen handphone..??"
"Kagak boleh, neng... Bahaye ntar meleduk..."
"Kalau handphonenya buat foto ntu gimana, bang..??"
"Boleh, neng... Ntar bluetooth yee" 
Eneng - eneng dilawan... Pacarin tau rasa... Haha :v

Gimana tanggapan kalian..??

thumbnail

Mengenal Yellow Box Junction Untuk Menghindari Tilang Polisi

Jika sebagian besar dari kita pengguna jalan raya terutama kota Surakarta masih bertanya, apa itu Yellow Box Junction atau biasa disingkat dengan YBJ, karena baru pertama kali mendengarnya dan bahkan baru melihat, berarti memang pembuatan marka tersebut selama ini sia-sia.
Karena dibuat tanpa diikuti dengan sosialisasi dan pelaksanaan aturan hukumnya sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas yang berlaku. Padahal marka itu sudah mulai ada di beberapa perempatan jalan raya Slamet Riyadi belum lama ini. Bahkan sampai sekarang pun belum ada tanda-tandanya sosialisasi tentang marka itu diadakan. (atau sudah dilaksanakan tapi sayanya yang belum ikut yaa :v)
Menurut Undang - Undang
Dalam penjelasan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b tentang rambu-rambu lalu lintas dan berhenti di belakang garis stop. Pidananya ialah kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000.

Pengendara yang tetap menerobos ke kotak YBJ meski kemacetan belum terurai atau masih ada kendaraan lain di sana, maka ia akan ditilang. Bobot hukumannya setara dengan melanggar marka jalan.
Baca : UU Sederhana Yang Seringkali Dilanggar Tanpa Kalian Sadari

Mekanisme YBJ
Banyak pengguna kendaraan bermotor tetap menerobos lampu (traffic light) merah, saat antrean kendaraan di depannya belum terurai. Adanya YBJ ini walaupun lampu traffic light sudah hijau pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti ketika ada kendaraan lain di dalam YBJ. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar.

Kena Tilang..!!
Bagi pengendara yang tetap memaksa memasukkan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain di dalamnya, maka akan di tilang, ini sama saja melanggar marka jalan.
Baca : Prosedur Untuk Menjalani Sidang Tilang Polisi

Lokasi Yellow Box Junction
  • Simpang Empat Purwosari, Laweyan
  • Simpang Empat Gendengan, Laweyan
  • Simpang Empat Sriwedari, Laweyan
  • Simpang Empat Ngapeman, Laweyan
  • Simpang Empat Pasar Pon, Banjarsari
  • Simpang Empat Nonongan, Serengan
  • Simpang Komplang, Banjarsari
  • Simpang Empat Sate Kambing Mbok Galak, Banjarsari