Promo Sebar Iklan
📢 Promo hari ini pasang iklan di internet murah 🚀 Buruan sebar iklan massal murah ke 1.000 website, hanya 150 ribu! 👉 Posting iklan di website Media Iklan ini hanya Rp10.000 rupiah iklan tampil selamanya, hubungi Kami! 🎯 Jangan sungkan untuk kerjasama lainnya, hubungi Kami! 💥 Posting iklan di 50 website! dikerjakan manual ada Diskon besar !!!
setidaknya satu iklan Anda harus ada di jaringan iklan unikbaca.com ini, agar pengunjung
atau pengakses dapat mencari dan tahu usaha Anda, 👉 posting iklan murah cuma 10 ribu
🎁 Promo Hari ini 👉 sebar iklan massal ke 1.050 web iklan! Muraaah!

thumbnail

Perbedaan Lembar Merah Dan Lembar Biru Pada Surat Tilang

Memang sudah sepatutnya bagi para pengguna jalan, baik sepeda motor, mobil dan tranportasi bermotor lainnya, melengkapi peralatan berkendara baik secara fisik maupun administrasi.
Ketika terkena tilang bisa menggunakan beberapa alternatif warna surat tilang. Namun semua tetap harus sesuai dengan pelanggaran dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Baca : Peraturan Sederhana Yang Seringkali Dilanggar

Kepolisian menggunakan bukti tilang menggunakan surat, tapi yang perlu diketahui macam, fungsi dan warna surat tersebut serta untuk siapa saja. Berikut Perbedaan Warna Pada Surat Tilang:

Lembar Biru :
Diberikan kepada pelanggar yang menyatakan setuju atas dakwaan Penyidik / Penyidik pembantu dan bersedia membayar denda maksimal yang ditentukan UU LLAJ dan disetorkan ke bank yang ditentukan;

Lembar Hijau : 
Diberikan kepada pengadilan negeri setempat;

Lembar Kuning : 
Diberikan kepada kesatuan Polri setempat;

Lembar Merah : 
Diberikan kepada pelanggar yang akan melaksanakan sidang perkara pelanggarannya di pengadilan;

Lembar Putih : 
Diberikan kepada kejaksaan negeri setempat.
Posting Iklan 50 Situs