Promo Sebar Iklan
📢 Promo hari ini pasang iklan di internet murah 🚀 Buruan sebar iklan massal murah ke 1.000 website, hanya 150 ribu! 👉 Posting iklan di website Media Iklan ini hanya Rp10.000 rupiah iklan tampil selamanya, hubungi Kami! 🎯 Jangan sungkan untuk kerjasama lainnya, hubungi Kami! 💥 Posting iklan di 50 website! dikerjakan manual ada Diskon besar !!!
setidaknya satu iklan Anda harus ada di jaringan iklan unikbaca.com ini, agar pengunjung
atau pengakses dapat mencari dan tahu usaha Anda, 👉 posting iklan murah cuma 10 ribu
🎁 Promo Hari ini 👉 sebar iklan massal ke 1.050 web iklan! Muraaah!

thumbnail

Prosedur Pembuatan Surat Ijin Mengemudi Yang Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, serta memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dalam pembuatan SIM adalah harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut ini:
A. Usia
  • SIM A (Kendaraan roda empat) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
  • SIM B I dan B II (Kendaraan berat) pemohon berusia setidaknya 20 tahun
  • SIM C (Kendaraan roda dua) pemohon berusia setidaknya 17 tahun
  • SIM D bagi pemohon penyandang cacat dan berusia setidaknya 17 tahun
  • SIM Umum pemohon berusia setidaknya 21 tahun
B. Pas Foto
Baca: Cara Mendapatkan Hasil Scan Yang Baik
C. KTP Asli & Fotokopi KTP (4 Lembar)
D. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter

Berikut ini merupakan mekanisme Penerbitan SIM Baru seperti terlihat pada gambar di bawah ini:
Biaya Pembuatan SIM Baru sebagai tertera:
  • SIM A Rp 120.000,00
  • SIM B I Rp 120.000,00
  • SIM B II Rp 120.000,00      
  • SIM C Rp 100.000,00 
  • SIM D Rp 50.000,00
  • SIM Internasional Rp 250.000,00
  • Uji Keterampilan Mengemudi Melalui Simulator Rp 50.000,00
  • Asuransi Rp 30.000,00
Berikut ini merupakan mekanisme SIM Hilang atau Rusak seperti terlihat pada gambar di bawah ini:
Waktu yang dibutuhkan dalam pembuatan SIM biasanya adalah 1 hari dan jika harus melaksanakan tes ujian praktek mengemudi, sarana harusnya disediakan oleh pihak penyelenggara tersebut.
Posting Iklan 50 Situs