Melalui jaringan backlink yang kami miliki merupakan penyedia jasa backlink menerima berbagai backlink Indonesia dengan layanan jasa backlink murah yang kami kelola secara manual dan profesional. Kami menawarkan jasa backlink terbaik. Bagaimana cara membeli backlink dari kami?. Silahkan 👉 Hubungi Kami! harga sangat terjangkau!

Content Placement

Berikut adalah daftar 50 situs Jaringan Backlink kami!
01. Backlink Indonesia 26. Iklan Maluku Utara
02. Backlink Termurah 27. Iklan Nusa Tenggara Barat
03. Cara Membeli Backlink 28. Iklan Nusa Tenggara Timur
04. Iklan Aceh 29. Iklan Online Indonesia
05. Iklan Bali 30. Iklan Papua
06. Iklan Bangka Belitung 31. Iklan Papua Barat
07. Iklan Banten 32. Iklan Riau
08. Iklan Bengkulu 33. Iklan Semesta
09. Iklan Dunia 34. Iklan Sulawesi Barat
10. Iklan Gorontalo 35. Iklan Sulawesi Selatan
11. Iklan Internet 36. Iklan Sulawesi Tengah
12. Iklan Jakarta 37. Iklan Sulawesi Tenggara
13. Iklan Jambi 38. Iklan Sulawesi Utara
14. Iklan Jawa Barat 39. Iklan Sumatra Barat
15. Iklan Jawa Tengah 40. Iklan Sumatra Selatan
16. Iklan Jawa Timur 41. Iklan Sumatra Utara
17. Iklan Kalimantan Barat 42. Iklan Terbaru
18. Iklan Kalimantan Selatan 43. Iklan Yogyakarta
19. Iklan Kalimantan Tengah 44. Jaringan Backlink
20. Iklan Kalimantan Timur 45. Jasa Backlink
21. Iklan Kalimantan Utara 46. Jasa Backlink Murah
22. Iklan Kepulauan Riau 47. Jasa Backlink Terbaik
23. Iklan Lampung 48. Jasa Backlink Termurah
24. Iklan Link 49. Media Backlink
25. Iklan Maluku 50. Raja Backlink

Kami jaringan backlink sebagai media backlink bisa juga menerima content placement yakni jasa backlink termurah kami di dalam artikel. Pesan segera jasa backlink termurah ini. Karena kami adalah raja backlink yang sebenarnya!

Peluang Agen Iklan Online

Hakim MK Pilihan Jokowi Setuju Nikah Beda Agama Dan Penghapusan Kolom Agama Di KTP?

Info informasi Hakim MK Pilihan Jokowi Setuju Nikah Beda Agama Dan Penghapusan Kolom Agama Di KTP? atau artikel tentang Hakim MK Pilihan Jokowi Setuju Nikah Beda Agama Dan Penghapusan Kolom Agama Di KTP? ini semoga dapat bermanfaat, dan menambah wawasan. Selamat Membaca! Jangan lupa dishare juga! Jika merasa artikel ini bermanfaat juga untuk orang lain. Yang nulis "Ketuhanan Yang Maha Esa"camkan baik - baik.
Tuhan memang satu, kitanya yang berbeda - beda
Di Indonesia sudah jelas ada pasal kebebasan memeluk agama, nyatanya jika mengurus sesuatu banyak yang melihat pertama kali pada kolom agamanya di KTP. Apa ini yang disebut kebebasan memeluk agama?


SHARE / Bagikan post ini, apabila anda setuju bahwa kemerdekaan beragama dan berkeyakinan apapun, termasuk tidak percaya tuhan dan agama manapun, adalah hak setiap penduduk indonesia tanpa kecuali

Presiden Joko Widodo memilih I Dewa Gede Palguna, Dosen Tata Negara di Fak Hukum Universitas Udayana sekaligus mantan Anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan menjadi hakim Mahkamah Konstitusi baru.
Saat mengikuti tahap seleksi wawancara di Gedung Sekretaris Negara 30 Desember 2014 lalu, Palguna berpendapat bahwa nikah beda agama dapat dilakukan di Indonesia, seperti halnya di Belanda.
“Pernikahan beda agama itu boleh, kalau menurut saya,” kata Palguna. Ia menjawab pertanyaan Franz Magnis Suseno, tamu penyeleksi calon Hakim MK.
Franz Magnis Suseno sendiri merupakan tokoh Katolik yang setuju nikah beda agama.
Franz saat itu meminta pendapat Palguna tentang kewajiban negara dalam menyelesaikan perdebatan pernikahan beda agama.
Dengan lantang, Palguna menjawab boleh nikah beda agama. Kontroversi pernikahan beda agama kata Palguna akibat tidak tegasnya UU perkawinan.
Menurutnya, UU tersebut tidak konsisten karena kewajiban pernikahan dicatat oleh negara, tapi di sisi lain tidak dapat tercatat secara resmi jika beda agama.
Hal itu dinilai oleh Palguna sebagai ketidakkonsistenan UU pernikahan di Indonesia. “Harusnya nikah itu dicatat saja, sekalipun beda agama.”
“Berkeyakinan adalah hak individu, itu mendasar, maka menurut saya, itu yang harus diatur negara,” ujar Palguna.
Bukan hanya setuju pernikahan beda agama, Palguna pun setuju bila Kolom Agama dihapus di KTP. Jadi, KTP gak usah ada kolom agama, katanya.
“Tidak ada kolom itu juga tidak ada masalah,” kata Palguna dengan enteng menjawabnya dalam fit and proper test.
Bahkan Palguna mempertanyakan fungsinya. Katanya, untuk apa juga agama dicantumkan dalam KTP, tidak ada manfaatnya. Menurutnya agama hal yang sangat pribadi dan sensitif. Jadi tidak masalah.
Parahnya, Palguna berpendapat, dokumen negara lain pun selain KTP, seperti Akta Kelahiran/Paspor disesuaikan, tak usah ada kolom agama.
Yang perlu ditekankan sekarang, kata Palguna adalah soal psikologis publik, ia khawatir mencantumkan agama diakui atau tidak, akan didiskriminasi.
Tentu penilaian Palguna sangat berlebihan. “Sekalian aja gak beragama diperbolehkan, Pak,” celetuk wartawan yang di lokasi.

Di Group Anda Bertanya Ateis menjawab yang merupakan group bertanya pada ateis terbesar di indonesia dengan lebih dari 18000 anggota

Disini groupnya : DISINI

Kami seringkali menemukan orang orang yang berasumsi bahwa semua penduduk indonesia diwajibkan memeluk agama, dan bahwa tidak beragama itu tidak diperbolehkan

Tapi orang-orang seperti ini sama sekali tidak mengerti bahwa konstitusi kita melindungi hak-hak setiap orang untuk memiliki agama dan kepercayaannya masing masing

Dan bahwa, tidak percaya agama dan tuhan mapapun juga, adalah hak konstitusional seluruh penduduk di Indonesia yang dijamin oleh undang undang

Terlalu banyak stigma negatif pada ateisme di Indonesia, dan kami yang ada di ABAM memiliki tujuan untuk menghilangkan stigma tersebut sedikit demi sedikit dengan cara memberi pengertian yang benar tentang ateis yang terlepas dari anekdot-anekdot yang diceritakan oleh guru-guru agama yang apologetik

Semoga dipilihnya Hakim baru MK yang benar-benar mengerti konstitusi ini dapat membuat makin banyak orang indonesia sadar bahwa beragama, berkeyakinan, atau tidak memiliki kepercayaan pada agama atau tuhan sama sekali, itu adalah HAK, bukan kewajiban

Terima kasih @Fimadani untuk beritanya
Foto dari Antara news

Agama Serbet


Demikian artikel tentang Hakim MK Pilihan Jokowi Setuju Nikah Beda Agama Dan Penghapusan Kolom Agama Di KTP? ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Hakim MK Pilihan Jokowi Setuju Nikah Beda Agama Dan Penghapusan Kolom Agama Di KTP? ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.